Again????
Pemerintah Harus Segera Buat Aturan soal Usaha Warnet JAKARTA, SABTU - Maraknya penyebaran pornografi melalui media massa khususnya internet, mendorong Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) mendesak pemerintah segera membuat peraturan mengenai usaha warnet. Menurut Ketua AWARI, Judith MS, di Jakarta, Sabtu (15/7), dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas maka pengusaha warnet wajib memblokir situs-situs yang mengandung pornografi, bahkan kalau perlu melarang pelajar masuk ke warnet pada jam-jam tertentu. Saat ini ribuan usaha warnet bermunculan di Indonesia. Sebagian besar penggunanya adalah pelajar dan mereka bisa bebas mengakses situs-situs yang mengandung pornografi di tempat itu. "Tidak mudah untuk menertibkan warnet-warnet agar mau memblokir situs-situs porno, sebab hingga kini belum ada aturan resmi dari pemerintah," katanya. Menurut Judith, selama belum ada aturan dan sanksi yang tegas, sebagian pengusaha warnet akan lebih mementingkan keuntungan bisnis tanpa peduli dampak penyebaran pornografi pada anak-anak. "Kami sudah mengajukan apa yang kita sebut ’code of conduct’ atau aturan untuk warnet ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sejak 2002. Namun belum ada tanggapan hingga kini," jelas ibu dua anak itu. Selain bisa mencegah penyebaran pornografi melalui internet, aturan tersebut juga diharapkan bisa meredam "cyber crime" (kasus kejahatan lewat ineternet). Dengan demikian menurut dia, pengusaha warnet tidak bisa seenaknya menjalankan usahanya itu. "Sekarang ini masih banyak warnet yang buka 24 jam dan anak-anak bebas masuk ke sana kapanpun dia mau, bahkan ada yang sampai menginap," ujarnya. AWARI adalah organisasi yang menyediakan sarana komunikasi antar pengelola warnet di Indonesia yang beranggotakan sekitar 7000 pengusaha warnet.
Sumber: Antara
Penulis: Ima
Sekedar pendapat aja sih, mungkin kurang lebih sama ama pendapat tentang Anti Pornografi dan bla..bla..bla..
bukannya tidak setuju terhadap pencegahan cyber crime, eksploitasi melalui internet dsb..dsb...
tapi, kebebasan apalagi yang bisa didapat? sementara hak pers pun mulai dibenamkan, darimana lagi sumber informasi yang "mudah diakses" bisa didapat?
bukannya semuanya kembali kepada diri sendiri? bukan berarti undang2 itu tidak perlu.. kenapa peraturan demi peraturan selalu "digagas" dan "dirancangkan" sementara penerapannya ga ada?
bukan berarti hidup tidak perlu aturan, namun apa artinya semua aturan itu klo nanti pada akhirnya bakal mengekang bahkan mematikan apa yg biasa disebut orang dengan nama HAM atau human right [walopun hal ini sama busuknya untuk dibahas dan dijabarkan, bahkan bisa jadi hanya sebuah topeng dari berbagai kebusukan lainnya]
ga usah mikir jauh, contoh deket aja, [udah keluar konteks] sekarang untuk bersosialisasi aja kita harus terbelit dengan yg namanya "aturan", pernah denger aja sih, disuatu daerah, orang berlainan jenis yg masuk dikategori "nongkrong bareng" <--dalam arti kata duduk bareng nikmatin sekitar itu udah kena sanksi,
trus nanti apalagi aturan yang bakal ngebelit hidup kita dan "HAM" kita????
ada apa dengan Tanah Air ku???